Penyelenggara dana bantuan penelitian bagi mahasiswa program pascasarjana merupakan bantuan tidak mengikat bagi staf pengajar Universitas Negeri di seluruh Indonesia atau staf Lembaga Penelitian milik Pemerintah yang akan atau sedang melakukan penelitian thesis/disertasi pada Program Pascasarjana di Universitas negeri di seluruh Indonesia. Adapun persyaratan sebagai berikut :
1. Staf pengajar Universitas Negeri atau Lembaga Penelitian milik pemerintah yang sedanga melanjutkan studi di pasca sarjana di Universitas Negeri di Indonesia
2. IPK minimal 3,50 bagi program S2 maupun S3
3. Bidang studi penelitan di khususkan bidang Teknik (otomotif) dan Pelestarian Lingkungan hidup
4. Mengisi formulir asli dari yayasan Toyota dan Astra
5. Melampirkan rekomendasi dari Rektor Universitas asal
6. Melampirkan rekomendasi dari Direktur/Dekan Pascasarjana dan promotor
7. Melampirkan fotokopi Proposal Penelitian yang berisi jadwal kegiatan, perincian dana, dan daftar pustaka
8. Tidak sedangmenerima beasiswa dari lembaga lain
Info lebih lengkap silahkan unduh ditautan