Panduan ini dibuat untuk membantu para Penanggung Jawab (PIC) kegiatan dari proposal yang dinyatakan lolos pendanaan Program World Class University (WCU) Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dalam mengurus proses pencairan dana.
Mekanisme Pengajuan SK Rektor
Para PIC diharapkan untuk segera mengurus SK Rektor setelah menerima hasil pengumuman. Adapun proses pengurusan draf SK Rektor yang perlu dilakukan oleh PIC adalah sebagai berikut.
- Unduh Surat Rekomendasi WCU di Si-WCU
- Unduh draf SK Rektor yang sesuai dengan skema yang didapatkan di tautan bit.ly/TemplateDraftSKWCU2026
- Ubahsuaikan draf SK Rektor sesuai dengan program yang diajukan
- Kirimkan kembali draf SK Rektor yang sudah disesuaikan ke bit.ly/UsulanSKWCU2026
Selanjutnya, proses pengajuan dilakukan oleh Pengelola WCU Fakultas Teknik Undip (Bagian Reputasi, Kemitraan dan Konektivitas Global Fakultas Teknik Undip). Para PIC bisa menindaklanjuti proses pengajuan SK ke Pengelola WCU Fakultas Teknik Undip.
Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Dana Kegiatan WCU
Setelah SK Rektor terbit, PIC bisa memulai proses pengajuan dan pencairan dana untuk kegiatan WCU.
PIC diharapkan untuk mengakses form pengajuan pencairan dana kegiatan WCU di tautan bit.ly/PencairanWCU_FT
Pelaksanaan program World Class University (WCU) di lingkungan fakultas mengikuti alur kerja yang terstruktur untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi administrasi. Seluruh tahapan wajib melalui proses koordinasi intensif, terutama pada tahap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk meminimalkan risiko revisi dokumen maupun kendala teknis saat proses pencairan dana.
Alur Pelaksanaan WCU
- Pengumuman Program: Penyampaian informasi mengenai pembukaan pendanaan WCU.
- Penyusunan RAB: PIC menyusun dan menyerahkan RAB untuk ditinjau.
- Koordinasi & Verifikasi: Dilakukan koordinasi intensif terkait RAB untuk memastikan kesesuaian sebelum diterbitkannya SK Rektor.
- Penetapan SK: Penerbitan SK Rektor sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
- Pencairan Dana: Proses penyaluran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pencairan Dana
Untuk mengajukan pencairan dana, mohon mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pengisian Data: Mengisi seluruh isian pada formulir yang telah disediakan.
- Unduh & Unggah Dokumen: Mengunduh format surat dan daftar yang diperlukan, melengkapinya, lalu mengunggah kembali dokumen tersebut ke dalam sistem.
- Submit: Mengirimkan formulir (submit) untuk diproses oleh tim verifikator.
- Monitoring: Memantau status pengajuan melalui Tautan : MONITORING
- Finalisasi: Setelah mendapatkan status “Final Verifikasi”, silakan mencetak dokumen tersebut untuk kemudian dilengkapi tanda tangan dari pihak terkait (Dekan, PIC, dan pihak lain yang berwenang).
Ketentuan terkait Pencairan Dana
Sesuai dengan yang tertera di Buku Panduan, berikut untuk ketentuan terkait pengajuan pencairan dana WCU
- Pemberian uang muka kerja maksimal 70% / Type 1 (kecuali untuk Summer Course, Visiting Professor, Adjunct Professor, SDGs International Community Service, dan Kelompok Mahasiswa SDGs, maksimal 50% / Type 2) melalui GUP, paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatan
- Kegiatan dalam bentuk konferensi atau kelas (International Conference by Subject, Scientific Consortium, Undip Global Classroom, International Research Group Joint Collab, Kerja Sama dengan DUDI) hanya bisa dicairkan 100% / Type 3 setelah kegiatan
Narahubung
Dr-Ing. Santy Paulla Dewi, S.T., M.T. (+62 812-2885-129)
Prihantini, S.T. (+62 822-4399-5726)
M. Rusmul Khandiq, S.I.P. (+62 857-5811-1355)