Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 823/UN7.A/KU/V/2026 tentang Penyesuaian UKT Sarjana dan Diploma Semester Gasal 2026/2027, kami sampaikan bahwa Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada mahasiswa program Sarjana untuk dapat melakukan pengajuan penyesuaian UKT untuk Semester Gasal 2026/2027 dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut.
| Tanggal | Uraian Kegiatan |
| 25 Mei – 15 Juni 2026 | Pengajuan penyesuaian UKT dari mahasiswa |
| 15 – 26 Juni 2026 | Verifikasi di Fakultas/Sekolah |
| 27 – 29 Juni 2026 | Verifikasi di Universitas |
| 30 Juni 2026 | Finalisasi Penyesuaian UKT |
Sesuai dengan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka tiap mahasiswa dapat mengajukan Penyesuaian UKT dalam 7 jenis, yaitu antara lain:
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih rendah mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih tinggi
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih tinggi mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Pengurangan UKT
- Pengurangan UKT bagi mahasiswa yang menempuh semester 9 atau 10 dan seterusnya serta tinggal mengambil kurang dari sama dengan 6 (enam) SKS. Jumlah pengurangan UKT bisa mencapai 50 persen dari UKT yang dibayarkan
- Adapun ketentuan dari pengurangan UKT adalah sebagai berikut
- Pengurangan paling sedikit 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 9
- Pengurangan paling banyak 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 10
- Pembebasan
- Penyesuaian dalam bentuk pembebasan atau pengembalian UKT bagi mahasiswa akhir yang diperkirakan lulus sebelum semester baru berjalan, atau untuk mahasiswa yang penanggung biayanya tidak mampu membayar UKT sama sekali
- Pembayaran secara mengangsur
- Pengurangan beban UKT bagi mahasiswa yang penanggung biayanya sednag mengalami penurunan kemampuan ekonomi sementara dengan pembayaran UKT melalui sistem cicilan dengan durasi maksimal cicilan hingga 2 semester
- Penundaan pembayaran
- Penyesuaian UKT dengan memberikan penundaan atau pengakumulasian pembayaran UKT ke semester berikutnya. Mahasiswa yang mendapatkan penundaan pembayaran UKT dapat melanjutkan studi pada semester tersebut serta bisa melakukan registrasi bagi mahasiswa lama
- Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Catatan:
- Bagi mahasiswa yang lulus paling lambar tanggal 25 Juli 2026 dapat mengajukan pengembalian sebesar 100%. Apabila dinyatakan lulus setelah tanggal 25 Juli 2026, maka mahasiswa hanya dapat mengajukan pengembalian sebesar 50%.
- Adapun persyaratan pengembalian UKT adalah mahasiswa yang bersangkutan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS.
- Pengembalian biaya pendidikan ini hanya berlaku bagi mahasiswa program Sarjana dan Diploma serta tidak berlaku bagi mahasiswa Pascasarjana.
Seluruh proses pengajuan Penyesuaian UKT dilakukan secara daring melalui ukt.undip.ac.id
Berkas terkait pengajuan Penyesuaian UKT dapat diunduh di sini