Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal 2026/2027

Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 1283/UN7.A/KU/VII/2026 tentang Pengembalian UKT Semester Gasal 2026/2027, berikut kami umumkan terkait Pengembalian Biaya Pendidikan untuk Semester Gasal 2026/2027.

  1. Bagi mahasiswa yang lulus maksimal 25 Juli 2026 dan telah membayar biaya pendidikan Semester Gasal 2026/2027, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 100% (seratus persen).
  2. Adapun bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada Semester 9 dan seterusnya untuk program Sarjana, telah membayar biaya pendidikan Semester Gasal 2026/2027, serta tidak mendapatkan pengurangan UKT, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen).
  3. Mahasiswa dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan seperti yang tertera di atas melalui laman SSO menu “Form” dengan mengunggah persyaratan di bawah ini.
    • Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggan (Wakil Rektor II) Universitas Diponegoro yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
    • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang sudah lulus atau Surat Pernyataan dari Dosen Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir tentang kemajuan dalam penulisan skripsi/tugas akhir bagi yang belum lulus
    • Fotokopi Bukti Bayar
    • Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
  4. Batas akhir pengunggahan Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 30 November 2026 (1 semester)
  5. Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro melalui Supervisor Sumber Daya Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian UKT melalui laman SSO
  6. Proses pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap pada bulan selanjutnya setelah proses pengajuan.


Berkas terkait pengajuan permohonan pengembalian UKT Semester Genap 2025/2026 dapat diunduh di sini

Kategori

Pengumuman

Form Pengaduan

Program BKM: Deskripsi lengkap mengenai program ini dapat Anda temukan melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan informasi detail terkait alur dan pendaftaran.

Selengkapnya

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro menyediakan sarana pengaduan masyarakat sebagai media untuk menyampaikan keluhan, Aspirasi dan Saran terhadap pelayanan guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pengaduan Fasilitas
Keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, maupun peralatan yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Pengaduan Layanan Administrasi
Pengaduan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen, keluhan terhadap pelayanan lambat, sikap pegawai yang kurang ramah, atau komunikasi yang tidak profesional.

Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat umum terkait kondisi lingkungan kampus, pelayanan, penyampaian informasi, maupun interaksi dengan pihak kampus.

Selengkapnya

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.

Selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat