Pilih Laman

Semarang, ft.undip.ac.id – Berdasarkan  Surat Keputusan Rektor Undip No. 324/SK/H7/2011  tanggal 9 Juni 2011  tentang Kalender Akademik Undip tahun akademik 2011/2012, dengan ini kami umumkan tatacara  Registrasi Administratif bagi mahasiswa lama sebagai berikut:

  •  Pembayaran SPP dan PRKP : tanggal 24 Januari s/d 17 Pebruari 2012, dengan ketentuan sebagai berikut: :
  1. Mahasiswa angkatan 2007 dan sebelumnya di PT. Bank Negara Indonesia (BNI),  dengan sistem auto debet, pengambilan bukti auto debet di fakultas masing-masing (H+1).
  2. Mahasiswa angkatan 2008 dan seterusnya di PT. Bank Mandiri, PT. Bank Negara Indonesia (BNI ) dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan sistem multi banking
  • Registrasi administratif dengan melaksanakan her registrasi secara online :  tanggal 7 s/d 22 Pebruari 2012
  • Pengambilan blangko KRS dan pengisian KRS secara online atau manual : tanggal 7 s/d 24 Pebruari 2012
  • Pengambilan blangko KRS secara manual :  tanggal 7/ s/d 24 Pebruari 2012 di Ruang Sub Bagian Registrasi & Statistik Biro Administrasi Akademik (BAA) Undip dengan ketentuai membawa bukti autodebet atau bukti pembayaran dari Bank.
  • Pengaktifan status mahasiswa bagi yang mangkir pada semester lalu agar mahasiswa yang bersangkutan melaporkan diri pada tanggal 24 Januari s/d 17 Pebruari 2012 di Ruang Sub Bagian Registrasi & Statistik Biro Administrasi Akademik (BAA) Undip dengan membawa Surat Ijin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas.
  • Bagi mahasiswa yang memerlukan penggantian slip SPP dapat dilayani di Bagian Keuangan BAU-Undip.
  • Mahasiswa mangkir selama 2 semester berturut-turut dan atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.
  • Mahasiswa yang akan melakukan perubahan data mahasiswakarena ada kesalahan/kekeliruan data pada data induk mahasiswa dapat dilakukan secara online pada saat Her Registrasi
  • Mahasiswa yang terlambat membayar SPP tidak deberikan tolerans, kepada mahasiswa disarankan mengajukan cuti bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dianggap mangkir.

Demikian utnuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh para mahasiswa Undip.

Download SK Registrasi Administratif [file PDF]