Sesuai dengan UU No.1 tahun 1970 dan Permanaker No.Per.05/Men/1996, setiap Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja diatas seratus orang atau memiliki resiko besar terhadap kesehatan kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 ( sesuai Permenaker No.5 tahun 1996 ) .
Pokok Bahasan :
- Dasar – dasar K3
- Kecelakaan kerja
- Penilaian resiko
- Kebijakan SMK3
- Penerapan SMK3
- Interprestasi kriteria audit SMK3
Pelaksanaan :
Sabtu, 28 Januari 2012
08.00 – 16.00 WIB
JBN Amazing Hall
Jl. Yos Sudarso No. 21
Selatan Stadion Kridosono,
Yogyakarta.
Kontribusi Peserta :
Rp 350.000,-/ orang9
Cukup membayar Rp 325.000,-/orang, khusus bagi yang melakukan pembayaran via transfer ke rekening Bank Mandiri a/n. PT. Jireh Provisi Global ( No. Rek : 13770009845435 )
Fasilitas :
- Modul Pelatihan
- Training Kit
- Lunc & Coffe Break
- Sertifikat
Kantor Pendaftaran
JIREH TRAINING & CONSULTING
JBN Amazing Hall
Jl. Yos Sudarso No. 21
Selatan Stadion Kridisono, Yogyakarta
Telp : 0274-65597177
e-mail : info@jireh-tc.com
SMS center : 082137477785
Senin s/d Sabtu
pukul 09.00 – 15.00 WIB