ft.undip.ac.id – Sebagai bagian integral dari implementasi Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, dan sesuai dengan komitmen yang tertuang di dalam naskah Deklarasi “Anti Menyontek dan Anti Plagiat” yang ditandatangani oleh Pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis seluruh Indonesia pada tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta, dengan ini disampaikan kebijakan tentang layanan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen sebagai berikut.
1. | Mulai tahun 2012, seluruh usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen harus disertai cekatan resume usulan penetapan angka kredit berasal dari laman http://pak.dikti.go.id sebagaimana surat. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Berkas usulan yang tidak dilengkapi dengan lembar cetakan tersebut, dikembalikan dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Dikti. |
2. | Kepada Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis yang tidak bersungguh-sungguh atau belum menindaklanjuti permintaan Dirjen Dikti dalam surat Nomor 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011 untuk melakukan validasi karya ilmiah atau menindaklanjuti dugaan pelanggaran norma akademik dan hukum terhadap penulisan dan publikasi karya ilmiah, Dirjen Dikti untuk sementara tidak akan melayani usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen dari PTN/Kopertis yang bersangkutan. |
3. | Kepada Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis yang tidak menerima lampiran daftar kasus dari surat ini, kami ucapkan terima kasih atas kinerjanya yang baik di dalam melayani usul kenaikan pangkat/jabatan akdemik dosen |
Demikian kebijakan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, terima kasih atas perhatian dan kerjasama saudara