Sehubung dengan Surat Keputusan rektor N0.18/UN7.P/HK/2016 tentang ketentuan Pembayaran Pendidikan bagi Mahasiswa Program Dipolma III, Sarjana, Magister dan Doktor yang Tinggal Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi, dengna ini kami sampaikan bahwa :
- Bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap 2016/2017 (Maksimal 13 Agustus 2017) dan telah membayar biaya pendidikan semester gasal 2017/2018 dapat mengajukan pengembalian baiya pendidikan
- Syarat permohonan pengembalian biaya pendidikan :
- Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya yang ditandatangani Pimpinan Fakultas. Adapun kelengkapan berkas terdiri dari :
- Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/ Wakil Dekan II
- Foto copy KTM
- Foto copy Bukti Bayar
- Foto copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
->Menunjukkan Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli pada saat pengumpulan berkas
->Batas waktu penyerahan berkas permohonan biaya pendidikan ke Bagian Keuangan Rektorat UNDIP maksimal 13 Oktober 2017