Berkenaan dengan Surat dari Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro No. 14/UN7.A1/KM/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang  Monitoring dan Evaluasi Penerima KIP Kuliah, berikut kami umumkan beberapa hal terkait Monitoring dan Evaluasi bagi penerima KIP Kuliah di lingkungan Universitas Diponegoro.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi poin D terkait Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi No. 3, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di setiap semester yang terdiri dari:

  • Kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi
  • Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi
  • Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi

Untuk memenuhi hal di atas, maka Universitas Diponegoro akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada para penerima Beasiswa PIP Pendidikan Tinggi / KIP Kuliah  Angkatan 2021, 2022, dan 2023 melalui laman beasiswa.undip.ac.id. Sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi ini, dimohon kepada para mahasiswa penerima Beasiswa PIP Pendidikan Tinggi / KIP Kuliah untuk dapat mengunggah hal-hal berikut:

  • KHS terakhir
  • Surat Keterangan Pekerjaan orang tua
  • Surat penghasilan orang tua
  • Surat penghasilan yang bersangkutan (bila ada)
  • KK terbaru (minimal tahun 2023).

Batas akhir pengumpulan berkas di beasiswa.undip.ac.id adalah pada tanggal 30 Juni 2024.

Bagi mahasiswa penerima KIP K yang tidak mengunggah data, dianggap gugur atau dibatalkan