Berdasarkan surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 1265/UN7.A/KU/VII/2023 tentang Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal 2022/2023, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa Fakultas Teknik yang lulus pada Semester Genap 2022/2023 dan telah membayar biaya pendidikan untuk Semester Gasal 2023/2024.

  1. Bagi mahasiswa yang lulus pada Semester Genap 2022/2023 (maksimal 18 Agustus 2023) dan sudah membayar biaya pendidikan untuk Semester Gasal 2023/2024, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan Semester Gasal 2023/2024 dengan mengikuti jadwal sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No. 152/UN7.A/HK/IV/2022 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2023/2024.
  2. Adapun untuk persyaratan pengajuan pengembalian biaya pendidikan Semester Gasal 2023/2024 tersebut adalah sebagai berikut:
    • Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Biaya Pendidikan (format Surat bisa diunduh di sini) yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik.
    • Dalam Surat Permohonan tersebut, mahasiswa juga melampirkan berkas-berkas berikut:
      • Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas Teknik
      • Fotokopi bukti bayar
      • Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
    • Surat Permohonan Pengembalian Biaya Pendidikan beserta berkas-berkasnya diunggah oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
    • Batas waktu unggah Surat Permohonan beserta berkasnya adalah maksimal 31 Agustus 2023

Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 1265/UN7.A/KU/VII/2023 tentang Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal 2022/2023 dapat diunduh di sini