Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

ft.undip.ac.id – Sebagai bagian integral dari implementasi Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, dan sesuai dengan komitmen yang tertuang di dalam naskah Deklarasi “Anti Menyontek dan Anti Plagiat” yang ditandatangani oleh Pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis seluruh Indonesia pada tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta, dengan ini disampaikan kebijakan tentang layanan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen sebagai berikut.

1.Mulai tahun 2012, seluruh usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen harus disertai cekatan resume usulan penetapan angka kredit berasal dari laman http://pak.dikti.go.id   sebagaimana surat.  Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Berkas usulan yang tidak dilengkapi dengan lembar cetakan tersebut, dikembalikan dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Dikti.
2. Kepada Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis yang tidak bersungguh-sungguh atau belum menindaklanjuti permintaan Dirjen Dikti dalam surat Nomor 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011 untuk melakukan validasi karya ilmiah atau menindaklanjuti dugaan pelanggaran norma akademik dan hukum terhadap penulisan dan publikasi karya ilmiah, Dirjen Dikti untuk sementara tidak akan melayani usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen dari PTN/Kopertis yang bersangkutan.
3.Kepada Pimpinan PTN/Koordinator Kopertis yang tidak menerima lampiran daftar kasus dari surat ini, kami ucapkan terima kasih atas kinerjanya yang baik di  dalam melayani usul kenaikan pangkat/jabatan akdemik dosen

Demikian kebijakan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, terima kasih atas perhatian dan kerjasama saudara

Download surat Dikti [file JPEG]