Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.35492/A.A.5/HK/2020 dan Surat Edaran Rektor No.20/UN.7.P/SE/2020 Perihal Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Dunia Pendidikan maka Pimpinan Universitas Diponegoro terhitung sejak 16 Maret 2020 memutuskan bahwa kegiatan perkuliahan, pembimbingan dan asistensi dilakukan secara online.

Dengan adanya surat edaran tersebut maka mahasiswa dilarang untuk datang ke kampus kecuali untuk urusan yang sifatnya darurat dan tidak dapat dilakukan secara digital. Sementara itu, pelaksanaan wisuda pada Semester I tahun 2020 ini juga ditunda hingga permasalahan wabah Covid-19 ini terselesaikan. Namun, ijazah, transkrip nilai dan sertifikat cum-laude dapat diambil oleh mahasiswa sesuai waktu yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, Universitas juga menghentikan seluruh kegiatan internasionalisasi. Menghentikan sementara penerimaan tamu dan mahasiswa luar negeri, perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh civitas akademika Undip dan segala bentuk acara yang berpotensi mengumpulkan masa. (Mardian)