Pilih Laman
PENGUMUMAN
Nomor:  06/PENG/H7/2010
 
PROSEDUR PENGEMBALIAN SPP/PRKP
BAGI MAHASISWA YANG LULUS PADA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010
 

Sesuai Surat Keputusan Rektor No:  262/SK/H7/2009 tanggal 5 Mei 2009 tentang:  Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun 2009/2010, pembayaran SPP/PRKP mahasiswa lama semester genap tahun akademik 2009/2010 dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari s.d. 19 Februari 2010 sedangkan awal kuliah dimulai tanggal 1 September 2009.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diumumkan kepada para mahasiswa yang telah lulus pada semester gasal 2009/2010 sebagai berikut:

 1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 25 Pebruari  2010 dan sudah membayar SPP/PRKP semester genap 2009/2010 dapat mengajukan surat permohonan pengembalian SPP/PRKP kepada Pembantu Rektor II Universitas Diponegoro dengan melampirkan:
   1.1.  Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditanda tangani oleh Dekan /Pembantu Dekan I (Asl/legalisir);
   1.2.  Slip asli pembayaran SPP/PRKP semester gasal 2009/2010;
   1.3  Foto copy KTM;
 2. Pengembalian SPP/PRKP dapat dilayani dengan menyerahka surat permohonan beserta lampiran tersebut pada butir 1 masing-masing rangkap 2 (dua), untuk diserahkan langsung ke Bagian Keuangan (berkas foto copy sebagai arsip Bagian keuangan sedangkan berkas asli divalidasi oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya oleh mahasiswa yang bersangkutan deserahkan ke Seksi SPP pada PT Bank BNI (PERSERO) Tbk Cabang universitas Diponegoro untuk diproses pencairan dananya)
 3. Permohonan pengembalian SPP/PRKP dapat dilayani melalui Bagian Keuangan mulai tanggal 25 Januari s.d. 11 Maret 2010, melewati tanggal tersebut tidak bisa dikembalikan.
 4. Mahasiswa yang lulus setelah tanggal 25 Pebruari 2010 tidak dapat mengajukan pengembalian SPP/PRKP
 5. Bagi mahasiswa yang telah lulus diharuskan konfirmasi dengan PT. Bank BNI (persero) Tbk. Cabang undip untuk proses penutupan/perubahan rekening tabungan mahasiswa.

 

Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.