Berdasarkan Surat Keterangan No. 153/UN7.5.3.2/DL/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro tertanggal 8 Juli 2021. Berikut kami umumkan perubahan nama dari Program Studi Magister Pembangunan Wilayah dan Kota menjadi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota.

Adapun perubahan nama tersebut didasarkan pada pertimbangan berikut :

  1. Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 112/UN7.P/HK/2017 tentang Penetapan Departemen, Program Studi dan Bagian pada Fakultas atau Sekolah di Lingkungan Universitas Diponegoro.
  2. Salinan Lampiran I Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 Tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 79/DIKTI/kep/1999 tentang Pembentukan Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota pada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 43/DIKTI/kep/1992 tentang Pembentukan Prodi Planologi pada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.

Bersama dengan pengumuman ini, terlampir juga Surat Keterangan No. 153/UN7.5.3.2/DL/2021

Seluruh berkas terkait dengan Program Studi Magister Pembangunan Wilayah dan Kota akan diganti menjadi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota sejak tanggal surat ini dikeluarkan.

Demikian pengumuman terkait perubahan nama tersebut. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro.