Pilih Laman

Berdasarkan surat Pembantu Rektor II Universitas Diponegoro tanggal 27 Desember 2012 No. 3748/UN7.P2/KP/2012 yang mengacu pada PP No,or 53 Tahun 2010 tentang Disiploin PNS, Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Keputusan Menpan No. 8 tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Peraturan Menpan nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, jam kerja di lingkungan Undip :

1. Jumlah efektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37,5 jam :

Senin s/d Kamis       : jam 07.30-16.00

Waktu istirahat        : jam 12.00-13.00

Jumat                    : jam 07.30-16.30

Waktu istirahat        : jam 11.30-13.00

2. Jumlah efektif dalam 6 (enam) hari kerja adalah 37,5 jam tanpa jam istirahat (fakultas Kedokteran)

Senin s/d Kamis        : jam 07.30-14.30

Jum’at                    : jam 07.30-11.30

Sabtu                     : jam 07.30-1300