Berdasarkan surat Pembantu Rektor II Universitas Diponegoro tanggal 27 Desember 2012 No. 3748/UN7.P2/KP/2012 yang mengacu pada PP No,or 53 Tahun 2010 tentang Disiploin PNS, Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Keputusan Menpan No. 8 tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Peraturan Menpan nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, jam kerja di lingkungan Undip :
1. Jumlah efektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37,5 jam :
Senin s/d Kamis : jam 07.30-16.00
Waktu istirahat : jam 12.00-13.00
Jumat : jam 07.30-16.30
Waktu istirahat : jam 11.30-13.00
2. Jumlah efektif dalam 6 (enam) hari kerja adalah 37,5 jam tanpa jam istirahat (fakultas Kedokteran)
Senin s/d Kamis : jam 07.30-14.30
Jum’at : jam 07.30-11.30
Sabtu : jam 07.30-1300