Perubahan Jam Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Berdasarkan surat Pembantu Rektor II Universitas Diponegoro tanggal 27 Desember 2012 No. 3748/UN7.P2/KP/2012 yang mengacu pada PP No,or 53 Tahun 2010 tentang Disiploin PNS, Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Keputusan Menpan No. 8 tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Peraturan Menpan nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, jam kerja di lingkungan Undip :

1. Jumlah efektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37,5 jam :

Senin s/d Kamis       : jam 07.30-16.00

Waktu istirahat        : jam 12.00-13.00

Jumat                    : jam 07.30-16.30

Waktu istirahat        : jam 11.30-13.00

2. Jumlah efektif dalam 6 (enam) hari kerja adalah 37,5 jam tanpa jam istirahat (fakultas Kedokteran)

Senin s/d Kamis        : jam 07.30-14.30

Jum’at                    : jam 07.30-11.30

Sabtu                     : jam 07.30-1300

Kategori

Pengumuman

Form Pengaduan

Program BKM: Deskripsi lengkap mengenai program ini dapat Anda temukan melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan informasi detail terkait alur dan pendaftaran.

Selengkapnya

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro menyediakan sarana pengaduan masyarakat sebagai media untuk menyampaikan keluhan, Aspirasi dan Saran terhadap pelayanan guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pengaduan Fasilitas
Keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, maupun peralatan yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Pengaduan Layanan Administrasi
Pengaduan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen, keluhan terhadap pelayanan lambat, sikap pegawai yang kurang ramah, atau komunikasi yang tidak profesional.

Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat umum terkait kondisi lingkungan kampus, pelayanan, penyampaian informasi, maupun interaksi dengan pihak kampus.

Selengkapnya

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.

Selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat