Pengembalian UKT Semester Genap 2025/2026

Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. No. 988/UN7.A/KU/I/2026 tentang Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2025/2026, berikut kami umumkan terkait Pengembalian UKT 50% untuk Semester Genap 2025/2026.

Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada Semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana dan lulus setelah tanggal 30 Januari 2026, telah membayar UKT Semester Genap 2025/2026, serta tidak mendapatkan pengurangan UKT, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan pengembalian UKT paling banyak 50% dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Mengajukan Surat Permohonan pengembalian UKT 50% yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan (Wakil Rektor II) yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dan diunggah melalui laman SSO menu “Form” dengan lampiran berikut:
    • IRS Semester Gasal 2025/2026
    • Bukti bayar Semester Gasal 2025/2026
    • Buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
    • Surat Pernyataan dari Pembimbing Tugas Akhir / Skripsi terkait kemajuan dalam penulisan Tugas Akhir / Skripsi (bagi yang belum lulus) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang sudah lulus
  2. Batas akhir pengunggahan Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 9 Februari 2026.
  3. Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro melalui Supervisor Sumber Daya Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian UKT melalui laman SSO.

Berkas terkait pengajuan permohonan pengembalian UKT Semester Genap 2025/2026 dapat diunduh di sini.

Kategori

Pengumuman

Form Pengaduan

Program BKM: Deskripsi lengkap mengenai program ini dapat Anda temukan melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan informasi detail terkait alur dan pendaftaran.

Selengkapnya

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro menyediakan sarana pengaduan masyarakat sebagai media untuk menyampaikan keluhan, Aspirasi dan Saran terhadap pelayanan guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pengaduan Fasilitas
Keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, maupun peralatan yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Pengaduan Layanan Administrasi
Pengaduan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen, keluhan terhadap pelayanan lambat, sikap pegawai yang kurang ramah, atau komunikasi yang tidak profesional.

Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat umum terkait kondisi lingkungan kampus, pelayanan, penyampaian informasi, maupun interaksi dengan pihak kampus.

Selengkapnya

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.

Selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat