Pengembalian UKT Semester Genap 2025/2026

Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. No. 988/UN7.A/KU/I/2026 tentang Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2025/2026, berikut kami umumkan terkait Pengembalian UKT 50% untuk Semester Genap 2025/2026.

Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada Semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana dan lulus setelah tanggal 30 Januari 2026, telah membayar UKT Semester Genap 2025/2026, serta tidak mendapatkan pengurangan UKT, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan pengembalian UKT paling banyak 50% dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Mengajukan Surat Permohonan pengembalian UKT 50% yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan (Wakil Rektor II) yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dan diunggah melalui laman SSO menu “Form” dengan lampiran berikut:
    • IRS Semester Gasal 2025/2026
    • Bukti bayar Semester Gasal 2025/2026
    • Buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
    • Surat Pernyataan dari Pembimbing Tugas Akhir / Skripsi terkait kemajuan dalam penulisan Tugas Akhir / Skripsi (bagi yang belum lulus) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang sudah lulus
  2. Batas akhir pengunggahan Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 9 Februari 2026.
  3. Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro melalui Supervisor Sumber Daya Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian UKT melalui laman SSO.

Berkas terkait pengajuan permohonan pengembalian UKT Semester Genap 2025/2026 dapat diunduh di sini.