Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2025/2026

Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 988/UN7.A/KU/I/2026 dan Surat dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 939/UN7.F3/KU/I/2026, berikut kami umumkan terkait Pengembalian Biaya Pendidikan untuk Semester Genap 2025/2026.

Bagi mahasiswa yang sudah lulus dengan maksimal tanggal kelulusan 30 Januari 2026 dan telah membayar biaya pendidikan Semester Genap 2025/2026, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Biaya Pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan (Wakil Rektor II), yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dengan lampiran sebagai berikut.
    • Legalisasi Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan / Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan (Wakil Dekan I) / Wakil Dekan Sumber Daya (Wakil Dekan II) Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
    • Fotokopi bukti bayar
    • Fotokopi tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
  • Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa
  • Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO
  • Batas waktu unggah Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 9 Februari 2026
  • Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilaksanakan secara bertahap setelah 9 Februari 2026

Templat Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dapat diunduh di sini

Kategori

Pengumuman

Form Pengaduan

Program BKM: Deskripsi lengkap mengenai program ini dapat Anda temukan melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan informasi detail terkait alur dan pendaftaran.

Selengkapnya

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro menyediakan sarana pengaduan masyarakat sebagai media untuk menyampaikan keluhan, Aspirasi dan Saran terhadap pelayanan guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pengaduan Fasilitas
Keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, maupun peralatan yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Pengaduan Layanan Administrasi
Pengaduan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen, keluhan terhadap pelayanan lambat, sikap pegawai yang kurang ramah, atau komunikasi yang tidak profesional.

Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat umum terkait kondisi lingkungan kampus, pelayanan, penyampaian informasi, maupun interaksi dengan pihak kampus.

Selengkapnya

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.

Selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat