Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 144/UN7.A/KU/II/2025, berikut kami umumkan terkait Pengembalian Biaya Pendidikan untuk Semester Genap 2024/2025.

Bagi mahasiswa yang sudah lulus dengan maksimal tanggal kelulusan 10 Februari 2025 dan telah membayar biaya pendidikan Semester Genap 2024/2025 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengajukan Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan (Wakil Rektor II) yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dengan lampiran berikut:
    • Legalisasi Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan / Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan (Wakil Dekan I) / Wakil Dekan Sumber Daya (Wakil Dekan II) Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
    • Fotokopi bukti bayar
    • Fotokopi tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
    • Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa
  • Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO
  • Batas waktu unggah Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 28 Februari 2025
  • Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilaksanakan secara bertahap setelah 28 Februari 2025

Templat Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dapat diunduh di sini

Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 144/UN7.A/KU/II/2025 dapat diunduh di sini