Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 1728/UN7.A/KU/VII/2025, berikut kami umumkan terkait Pengembalian Biaya Pendidikan untuk Semester Gasal 2025/2026.
Bagi mahasiswa yang sudah lulus dengan maksimal tanggal kelulusan 25 Agustus 2025 dan telah membayar biaya pendidikan Semester Gasal 2025/2026, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut.
- Mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Biaya Pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan (Wakil Rektor II), yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dengan lampiran sebagai berikut.
- Legalisasi Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan / Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan (Wakil Dekan I) / Wakil Dekan Sumber Daya (Wakil Dekan II) Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
- Fotokopi bukti bayar
- Fotokopi tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
- Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa
- Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO
- Batas waktu unggah Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 31 Agustus 2025
- Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilaksanakan secara bertahap setelah 31 Agustus 2025
Templat Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dapat diunduh di sini