Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Berdasarkan Surat dari Dekan Fakultas Teknik No. 774/UN7.F3/AK/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Reward Apresiasi Bidang Akademik bagi Mahasiswa Berprestasi (Revisi Surat Edaran No. 176/UN7.5.3/DL/2020 tanggal 7 Januari 2020), berikut kami umumkan peraturan terbaru terkait pengajuan kalim reward apresiasi bidang akademik bagi mahasiswa berprestasi di Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.

Adapun untuk pengajuan klaim ini, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

  1. Bagi mahasiswa yang memperoleh prestasi akademik maupun non-akademik pada ajang Kompetisi, Karya Teknologi Nasional, maupun Pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa), Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, boleh mengajukan peningkatan nilai matakuliah dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Mahasiswa yang menjadi finalis atau pemenang diberikan peningkatan nilai satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya.
    2. Bagi peraih juara pertama atau medali emas atau yang setara diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 1.1 sejumlah 1-3 matakuliah dengan bobot maksimum 7 SKS
    3. Bagi peraih juara 2 dan 3 atau medali perak dan perunggu atau yang setara diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 1.1 sejumlah 1-2 matakuliah dengan bobot maksimum 5 SKS
    4. Bagi para finalis atau yang setara diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 1.1 sejumlah 1-2 matakuliah dengan bobot maksimum 3 SKS
    5. Bagi mahasiswa yang memperoleh pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)/PPK Ormawa/P2MW, dan selanjutnya lolos sebagai Finalis pada PIMNAS/Abdidaya Ormawa/KMI Expo diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 1.1 sejumlah 1-2 matakuliah dengan bobot maksimum 2 SKS
    6. Bagi mahasiswa yang lolos sebagai finalis pada PIMNAS/Abdidaya Ormawa/KMI Expo dan memperoleh juara atau medali diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 1.1 sejumlah 1-2 matakuliah dengan bobot maksimum 3 SKS apabila memperoleh medali emas dan 2 SKS apabila memperoleh medali perak atau perunggu.
  2. Bagi mahasiswa peraih medali/finalis pada ajang Kompetisi, Karya Teknologi yang diselenggarakan selain dari Ditjen Belmawa/Puspresnas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi boleh mengajukan peningkatan nilai matakuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa yang menjadi finalis atau pemenang diberikan peningkatan nilai satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya
    2. Bagi peraih juara pertama atau medali emas atau yang setara diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 2.1 sejumlah 1-3 matakuliah dengan bobot maksimum 5 SKS
    3. Bagi peraih juara 2 dan 3 atau medali perak dan perunggu atau yang setara diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 2.1 sejumlah 1-2 matakuliah dengan bobot maksimum 3 SKS
    4. Bagi para finalis atau yang setara diberikan peningkatan sesuai dengan ketentuan nomor 2.1 sejumlah 1-2 matakuliah dengan bobot maksimum 2 SKS
    5. Ketentuan nomor 2.2 sampai 2.4 tidak berlaku untuk penyelenggaraan kegiatan yang memuat judul kegiatan “invention”, “innovation”, “exhibition”, “convention”, “expo”, “inventor”, “innovative”, “fair”, dan sejenisnya
    6. Bagi mahasiswa yang memperoleh juara/medali pada kegiatan dengan kriteria nomor 2.5 dapat diberikan peningkatan nilai sesuai dengan ketentuan nomor 2.1 sejumlah 1-2 matakuliah dengan bobot maksimum 2 SKS
  3. Pemberian peningkatan nilai matakuliah sesuai kriteria nomor 1 dan nomor 2 hanya berlaku untuk matakuliah dengan nilai minimal C
  4. Pemberian peningkatan nilai matakuliah sesuai kriteria nomor 1.1 sampai 1.7 dan nomor 2.1 sampai 2.4 hanya boleh diberikan maksimum 2 (dua) kali selama menjadi mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoor untuk prestasi dan matakuliah yang berbeda.
  5. Pemberian peningkatan nilai matakuliah sesuai kriteria nomor 2.5 dan 2.6 hanya diberikan selama 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
  6. Pengajuan klaim reward apresiasi peningkatan nilai dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut
  7. Keputusan pemilihan jenis matakuliah yang ditingkatkan nilainya menjadi kewenangan Prodi/Departemen/Fakultas Teknik
  8. Bagi para peraih medali dari mahasiswa jalur Bidik Misi diberikan kesempatan untuk mendapatkan Pelatihan Keahlian K3/Tes TOEFL ITP dengan biaya ditanggung oleh Fakultas Teknik
  9. Program pemberian apresiasi ini diberlakukan terhitung mulai Januari 2025 dan diterapkan mulai Semester Genap 2024/2025
  10. Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberian apresiasi ini, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali sesuai dengan Peraturan Akademik atau yang lainnya yang berlaku di lingkungan Universitas Diponegoro

Surat dari Dekan Fakultas Teknik No. 774/UN7.F3/AK/I/2025 bisa diunduh di sini