PERMOHONAN DANA BANTUAN PENELITIAN

Penyelenggara dana bantuan penelitian bagi mahasiswa program pascasarjana merupakan bantuan tidak mengikat bagi staf pengajar Universitas Negeri di seluruh Indonesia atau staf Lembaga Penelitian milik Pemerintah yang akan atau sedang melakukan penelitian thesis/disertasi pada Program Pascasarjana di Universitas negeri di seluruh Indonesia. Adapun persyaratan sebagai berikut :
1. Staf pengajar Universitas Negeri atau Lembaga Penelitian milik pemerintah yang sedanga melanjutkan studi di pasca sarjana di Universitas Negeri di Indonesia
2. IPK minimal 3,50 bagi program S2 maupun S3
3. Bidang studi penelitan di khususkan bidang Teknik (otomotif) dan Pelestarian Lingkungan hidup
4. Mengisi formulir asli dari yayasan Toyota dan Astra
5. Melampirkan rekomendasi dari Rektor Universitas asal
6. Melampirkan rekomendasi dari Direktur/Dekan Pascasarjana dan promotor
7. Melampirkan fotokopi Proposal Penelitian yang berisi jadwal kegiatan, perincian dana, dan daftar pustaka
8. Tidak sedangmenerima beasiswa dari lembaga lain

Info lebih lengkap silahkan unduh ditautan

BANTUAN DANA KEGIATAN ILMIAH

Penyelenggara program dana bantuan kegiatan ilmiah bagi mahasiswa yang diberikan oleh Yayasan Toyota dan Astra yang sedang menggali dan mengkaji perkembangan ilmu pengetahuan dalam bentuk seminar, simposium, kongres, dan pameran yang berkaitan dengan bidang ilmu yang ditekuni dengan persyaratan sebegai berikut :

  1. Seminar atau kegiatan ilmiah
  2. Dikelola oeleh Himpunan Mahasiswa
  3. Kegiatan tersebut mendapat persetujuan Dekan dan Purek/Pudir
  4. Tidak bertujuan komersial

Info selengkapnya...

PENGUMPULAN FORMAT AUDIT INTERNAL MUTU AKREDITASI

Berdasar surat Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan No.620/UN7.PI/2018 tanggal 29 Januari 2018 menyampaikan bahwa dalam rangka asesmen lapangan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Universitas Diponegoro agar melengkapi dokumen terkait dengan mengisi format Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) sesuai format terlampir.

Data yang dikumpulkan dalam benruk hard dan soft copy ke bagian TPMF di Gedung Kuliah Umum (Dekanat baru) lantai 2  paling lambat 5 Februari 2018.

Terlampir : Instrumen Audit Internal Mutu Akademik Program Sarjana (s1) 

PENGEMBALIAN BIAYA PENDIDIKAN SEMESTER GENAP 2017/2018

Berdasarkan surat No.18/UN7.P/HK/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma III, sarjana, Magister dan Doktor yang tinggal Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi di Universitas Diponegoro, adapun ketentuan sebagai berikut :
1)Bagi mahasiswa yang lulus pada semester gasal 2017/2018 (Maksimal 4 Februari 2018) dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2017/2018 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan tersebut;
2)Syarat permohonan pengembalian biaya pendidikan sebagai berikut :
a. Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah. Adapun
kelengkapan berkas terdiri dari :

      • Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangan Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah
      • Foto copy KTM
      • Foto copy Bukti Bayar
      • Foto copy Buku Tabungan Reknening atas namamahasiswa yang bersangkutan

b. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus (SKL) ASli pada saat mengumpulkan berkas
3) Batas waktu penyerahan berkas permohonan pengembalian biaya pendidikan ke BAgian Keuangan Rektorat Undip maksimal tanggal 30 Maret 2018

EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN SEMESTER GASAL 2017/2018

Bersadarkan surat edaran nomor 276/UN7.3.3/PP/2018 tentang Evaluasi Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2017/2018 adapu hal-hal yang terkait Evaluasi Beban Kerja Dosen (EBKD) sebagai berikut :

  1. Semua staff dosen wajib mengerjakan EBKD karena laporan EBKD menjadi dasar usulan tunjangan SERDOS
  2. Kegiatan semester gasal 2017/2018 dimulai tanggal 15 Agustus 2017 dan berakhir tanggal 4 Februari 2018
  3. Pelaksanaan Evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk semester gasal 2017/2018 adalah sesuai dengan jadwal
  4. Pembagian asesor dapat dilihat di website Fakultas Teknik Undip
  5. Untuk permohonan tanda tangan asesor diusahakan untuk menghadap sendiri agar dapat berkonsultasi secara intens dengan asesor
  6. Mohon semua dosen dapat menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan. Apabila sampai batas akhir waktu yang sudah ditentukan laporan EBKD belum dikumpulkan usulan serdos tidak dapat diproses dibagian keuangan dan kepegawaian

Berikut terlampir :

  1. Kelompok EBKD Dosen
  2. Kelompok EBKD Proffesor dan Asesor
  3. Jadwal Pengisian EBKD