Berkenaan dengan surat dari Ditjend. Dikti Kementrian Pendidikan Nasional No. 6530/D5.2/2010 Perihal : Monitoring dan Evaluasi Beasiswa PPA dan BBM Tahun 2010, dengan ini kami mohon bantuan Saudara sekiranya berkenan memberitahukan kepada para mahasiswa penerima beasiswa PPA dan BBM diwajibkan:

1.  Mengisi Form Monev (Form C) di (www.simb3pm.dikti.go.id/mahasiswa) pada menu Monev.

2.  Menyerahkan print-out Form Monev tersebut pada no.: 1 yang telah diisi lengkap sebagai bukti telah melaksanakan isian form secara on-line paling lambat tanggal 30 Nopember 2010 (diserahkan melalui fakultas yang bersangkutan)

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan mahasiswa penerima beasiswa PPA dan BBM tidak melaksanakan kewajiban tersebut beasiswa PPA dan BBM akan dihentikan/ dikembalikan ke Kas Negara.

Atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.