Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Buku pedoman ini berisi (1) rasional evaluasi yang ada pada bab pendahuluan, (2) beban kerja dan tugas utama dosen (3) prosedur evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan (4) rubrik evaluasi yang diletakkan pada Lampiran. Diharapkan pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan oleh semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan tugas penetapan beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Untuk mengunduh borang dan berkas petunjuk lainya, silahkan klik link di bawah ini:
- Pedoman Beban Kerja Dosen (11 Agustus 2010)
- Pedoman Tambahan Beban Kerja Dosen (11 Agustus 2010)
- Asesor dan Dosen Fakultas Teknik (20 Agustus 2010)
- Bimbingan KelompokAsesor (18 Agustus 2010)