Sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor No. 95/SK/UN7/2013 tentang ketentuan pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa program diploma III, sarjana, magister dan doktor yanggal tinggal ujian tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi pada universitas diponegoro dengan ini kami sampaikan:

1.  Bagi mahasiswa yang lulus pada semester gasal 2013/2014 (maksimal 28 Februari 2014) dan telah membayar semester genap 2013/2013 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan

2.  Syarat permohonan pengembalian biaya pendidikan sebagai berikut:

a.  Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan kepada Pembantu Rektor II, dengan mengetahui PImpinan Fakultas/Pascasarjana

b.  Legalisir Surat Keterangan LUlus (SKL) yang ditandatangi Dekan/Pembantu Dekan I atau Direktur/Asdir I Program Pascasarjana

c.  Foto Copy KTM

d.  Foto Copy Bukti Bayar

3.  Batas waktu pengurusan pengembalian maksimal tanggal 28 Maret 2014

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.