PEDOMAN PEMBIAYAAN PENGIRIMAN DELEGASI MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNDIP 2023

Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 135/UN7.F3/HK/III/2023 tentang Pedoman Pembiayaan Pengiriman Delegasi Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Tahun 2023, berikut tata cara untuk pengajuan dana delegasi mahasiswa bagi mahasiswa Fakultas Teknik.

Persyaratan Pembiayaan

  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Fakultas Teknik Universitas Diponegoro atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
  • Kegiatan yang dapat didanai meliputi
    • Seminar/konferensi/duta/kegiatan sejenis (non lomba) tingkat nasional maupun internasional sebagai pemakalah/pemateri/pembicara dengan potensi luaran berdampak ke Indikator Kinerja Utama (IKU) PTNBH* dan mendapatkan rekognisi/penghargaan dari panitia penyelenggaran; atau
    • Kegiatan yang ebrsifat kompetitif (lomba) di bidang IPTEK, olahraga atau seni dengan potensi luaran berdampak ke Indikator Kinerja Utama (IKU) PTNBH dan mendapatkan sertifikat kejuaraan dari panitia penyelenggara

Kewajiban Penerima Dana

  • Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan (LPJ) untuk selanjutnya di-review oleh subbagian Kemahasiswaan dan Sumber Daya serta disetujui Manajer Tata Usaha Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
  • Melampirkan syarat pertanggungjawaban dana delegasi sebagai berikut:
    • Undangan dari penyelenggara;
    • Bagi pemakalah kegiatan seminar/konferensi harus melampirkan print-out materi yang dipresentasikan; dan
    • Sertifikat/piagam, foto kegiatan, alamat URL kegiatan apabila dilaksanakan secara daring.

Biaya Delegasi

Biaya delegasi diberikan kepada per tim per kegiatan sebesar at cost dengan batas maksimal sesuai tabel berikut ini.

Pengiriman proposal dan LPJ hanya dilakukan melalui sipresma.ft.undip.ac.id

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Akademik dan Kemahasiswaan di Gedung Dekanat FT Undip Lt. 1

Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 135/UN7.F3/HK/III/2023 dapat diakses di sini.

*IKU PTNBH menurut Keputusan Mendikbud No. 3/M/2021 adalah “ukuran kinerja baru bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret” yang terdiri dari 8 poin. Poin IKU yang terkait dengan capaian prestasi mahasiswa ada di IKU 2

Kategori

Pengumuman

Form Pengaduan

Program BKM: Deskripsi lengkap mengenai program ini dapat Anda temukan melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan informasi detail terkait alur dan pendaftaran.

Selengkapnya

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro menyediakan sarana pengaduan masyarakat sebagai media untuk menyampaikan keluhan, Aspirasi dan Saran terhadap pelayanan guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pengaduan Fasilitas
Keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, maupun peralatan yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Pengaduan Layanan Administrasi
Pengaduan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen, keluhan terhadap pelayanan lambat, sikap pegawai yang kurang ramah, atau komunikasi yang tidak profesional.

Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat umum terkait kondisi lingkungan kampus, pelayanan, penyampaian informasi, maupun interaksi dengan pihak kampus.

Selengkapnya

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.

Selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat