Semarang, ft.undip.ac.id – Berkenaan dengan surat dari Pembantu Rektor II no.: 1204/UN7.P2/KU/2013 tanggal 5 Maret 2013 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa :

1. Bagi mahasiswa yang lulus semester gasal 2012/2013 (maksimal 28 Februari 2013) dan telah membayar semester genap 2012/2013 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan.
2. Syarat permohonan pengembalian biaya pendidikan sebagai berikut :
a.  Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan kepada Pembantu Rektor II dengan mengetahui Pimpinan Fakultas (Form surat dapat diunduh di www.ft.undip.ac.id)
b.  Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Pembantu Dekan I
c.  Foto copy KTM
d.  Foto copy Bukti Bayar
3. Batas waktu pengurusan pengembalian maksimal tanggal 28 Maret 2013

a.n Dekan

Pembantu Dekan I

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro

ttd

Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST

NIP. 197011231995121001