Mahasiswa Luar Kota Wajib Tinggal di Rusunawa

Semarang, undip.ac.id – Mulai tahun ini, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima bidikmisi yang berasal dari luar kota diharuskan tinggal di rumah susun sederhana sewa mahasiswa (rusunawa). Mahasiswa penerima beasiswa tersebut nantinya mendapat bantuan biaya hidup dan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN. Hal itu disampaikan Rektor Undip Prof Sudharto P Hadi di sela-sela pantauan verifikasi mahasiswa baru jalur Ujian Mandiri (UM) dan Program Seleksi Siswa Berpotensi (PSSB) Kemitraan, Rabu (8/8), di Kampus Tembalang.

Kuota mahasiswa Undip yang masuk melalui program bidikmisi mengalami peningkatan. “Tahun lalu mahasiswa Undip penerima bidikmisi sejumlah 500 orang. Jumlah itu naik menjadi 800 orang pada tahun ini,” ujarnya.

Peningkatan tersebut juga terjadi pada mahasiswa yang mengajukan keringanan baik berupa pengurangan biaya maupun cara pembayaran. Pada 2011, Undip membantu 1.670 mahasiswa kurang mampu. Sedangkan tahun ini, jumlahnya bertambah menjadi 1.700 mahasiswa.

Adapun kuota penerima bidikmisi tahun ini sebanyak 800 antara lain dialokasikan pada jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (769 orang) dan Ujian Mandiri (31). Meski kuota bidikmisi pada jalur SNMPTN besar, tidak menutup kemungkinan kuota yang tidak terpenuhi bisa dialokasikan pada mahasiswa tidak mampu yang diterima melalui ujian mandiri.

Dikatakan Sudharto untuk mengikuti program bidikmisi, mahasiswa memerlukan enam kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya data diri dan penghasilan orang tua serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.

“Secara akademik, seluruh mahasiswa yang disaring untuk mendapatkan bidikmisi masih akan diverifikasi ulang sesuai kriteria yang ditetapkan. Verifikasi berkas kami beri waktu hingga 11 Agustus mendatang,” katanya.

Sumber: Suara Merdeka, 8/8/2012 |

World Class University

Kategori

Pengumuman

Form Pengaduan

Program BKM: Deskripsi lengkap mengenai program ini dapat Anda temukan melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan informasi detail terkait alur dan pendaftaran.

Selengkapnya

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro menyediakan sarana pengaduan masyarakat sebagai media untuk menyampaikan keluhan, Aspirasi dan Saran terhadap pelayanan guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pengaduan Fasilitas
Keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, maupun peralatan yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Pengaduan Layanan Administrasi
Pengaduan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen, keluhan terhadap pelayanan lambat, sikap pegawai yang kurang ramah, atau komunikasi yang tidak profesional.

Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat umum terkait kondisi lingkungan kampus, pelayanan, penyampaian informasi, maupun interaksi dengan pihak kampus.

Selengkapnya

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.

Selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat