Bagi Mahasiswa Universitas Diponegoro yang lulus pada Semester Gasal 2021/2022 (Maksimal 10 Februari 2022) dan sudah terlanjur membayar biaya pendidikan Semester Genap 2021/2022, dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan Semester Genap 2021/2022. Yuk simak info lengkapnya!

📌 Persyaratan Pengajuan Pengembalian Biaya Pendidikan :

  1. Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan (dapat didownload pada https://bit.ly/SuratPermohonanPengembalianBiayaPendidikan) yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas dan ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan lampiran:
    a. Legalisir SKL yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas
    b. FC KTM
    c. FC Bukti Bayar
    d. FC Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
  2. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diupload oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.

📌 Fakultas melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui SSO.

🗓️Batas waktu upload berkas : 28 Februari 2022

⏩ Info lebih lanjut mengenai biaya pendidikan : bit.ly/SEPengembalianBiayaPendidikanSemesterGenap

Narahubung:
line.me/ti/p/~hadilhb- / https://wa.me/6282169296580 (Hadil)
line. me/ti/p/~hvrmw / https://wa.me/6282285056183 (Hervina)
Whatsapp 08122815066 (Margareta Diana)