Menindak lanjuti surat dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional nomor 100623/A.5.1/HK/2011 tanggal 1 Nopember 2011, tentang Penyampaian Salinan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 tahun 2011, perlu disampaikan beberapa hal yang harus dilaksanakan untuk Keseragaman Tata Persuratan sebagai berikut :
Perubahan penggunaan nama Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk keseragaman perubahan penggunaan nama Kementerian dilaksanakan terhitung mulai tanggal 2 Januari 2012
Demikian untuk dapat diterapkan di lingkungan Fakultas Teknik UNDIP. Terima kasih.