Berdasarkan Surat dari Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 561/UN7.F3.1/KU/IV/2025 dan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 367/UN7.A/KU/IV/2025 tentang Pengembalian UKT Semester Genap 2024/2025, berikut kami umumkan terkait Pengembalian UKT 50% untuk Semester Genap 2024/2025.
Bagi mahasiswa program sarjana semester 10 dan seterusnya yang telah membayar UKT untuk Semester Genap 2024/2025 serta tidak mendapatkan pengurangan UKT dapat mengajukan pengembalian UKT sebesar 50% dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan pengembalian UKT 50% yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan (Wakil Rektor II) yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dan diunggah melalui laman SSO dengan lampiran berikut:
- IRS Semester Genap 2024/2025 (kurang dari atau sama dengan 6 SKS) yang ditandatangani oleh Dosen Wali dari mahasiswa yang bersangkutan
- Bukti bayar UKT Semester Genap 2024/2025
- Buku rekening tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan
- Surat Pernyataan dari Pembimbing Tugas Akhir / Skripsi terkait kemajuan dalam penulisan Tugas Akhir / Skripsi (bagi yang belum lulus) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang sudah lulus
- Batas waktu unggah Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 5 Mei 2025
- Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro melalui Supervisor Sumber Daya Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian UKT melalui laman SSO
Berkas terkait pengajuan permohonan pengembalian UKT Semester Genap 2024/2025 dapat diunduh di sini.
Surat dari Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 561/UN7.F3.1/KU/IV/2025 dapat diunduh di sini
Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 367/UN7.A/KU/IV/2025 dapat diunduh di sini.