A. Pemohon Mahasiswa (diajukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi)
1. | Warga Negara Indonesia dan berstatus aktif mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia |
2. | Usia maksimum 25 tahun (pada saat permhonan beasiswa diajukan) |
3. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,9 |
4. | Berkelakuan baik, rajin, jujur dan tidak terlibat penggunaan narkoba yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan |
5. | Surat keterangan dari Universitas mengenai perincian biaya kuliah per semester beserta nomor rekening Universitas |
6. | Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat |
7. | Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua |
8. | Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah dari Kepala Kelurahan setempat |
9. | Surat Persetujuan/PErmohonan dari Orang Tua/Wali |
10. | Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan yayasan |
11. | Foto Copy KTP, Kartu Keluargga dan Kartu Tanda Mahasiswa |
12. | Pas Photo 4×6 (berwarna dan memakai jaket almamater) 2 buah |
13. | Pemohon minimal sudah pada semester III dan maksimal pada semester VII untuk perogram S1 dan semester V untuk perogram D3 |
Ketentuan Umum:
1. | Beasiswa diberikan kepada mahasiswa/wi yang diajukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi |
2. | Calon Penerima beasiswa mengajukan permohonan secara tertulis ke Yayasan Tunas muda Cendekia (YTMC), dengan melampirkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan |
B. Siswa dan Mahasiswa Penelusuran Bakat
1. | Diusulkan oleh Lembaga yang bertanggung jawab atas kegiatan dengan melampirkan dokumen pendukung |
2. | Melampirkan Foto Copy piagam penghargaan yang diperoleh minimum juara II |
C. Proses Pemberian Beasiswa
1. | Mahasiswawi calon penerima Beasiswa diajukan oleh Perguruan Tinggi |
2. | Pengambilan formulir isian Biodata Peneeriama Beasiswa |
3. | Pengembalian formulir biodata |
4. | Seleksi kelengkapan persyaratan pemohon beasiswa |
5. | Pendataan, dan pemutakhiran data untuk ditetapkan sebagai penerima beasiswa |
6. | Penetapan penerima beasiswa melalui Surat Keputusan Pengurus YTMC |
7. | Pencairan dana beasiswa oleh penerima beasiswa melalui rekening Bank Universitas |
Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa
A. | Hak Penerima Beasiswa |
Memperoleh dana beasiswa berkesinambungan sampai lulus pendidikan sesuai jenjang pendidikannya atau maksimal semster VIII (S1) dan semester VI (D3), dengan waktu & besaran dana sesuai yang ditetapkan Yayasan. |
|
* Mahasiswa Berprestasi Maksimal Rp. 5.000.000,- / semester | |
* Mahasiswa Penulusan Bakat Maksimal Rp. 5.000.000,- / semester | |
B. | Kewajiban Penerima Beasiswa |
* Melaksanakan data ulang, dengan melaporkan penggunaan dana beasiswa yang sudah diterima secara reguler (periode & formulir data ulang disediakan Yayasan) | |
* Melaporkan kelulusan dengan menyampaikan foto copy ijazah dan atau Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi |
Download formulir permohonan beasiswa klik disini (file PDF)
Bagi yang berminat silahkan menghubungi :
Bagian Kesma BAK UNDIP Tembalang
Paling lambat tanggal 1 September 2013