Berikut Prosedur Pengusulan Perpanjangan Masa Studi bagi Mahasiswa:
- Diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah habis masa studi dan tinggal menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah / Tugas Akhir / Skripsi / Tugas Besar
- Batas perpanjangan maksimal 2 bulan (akhir bulan April untuk Semester Genap dan akhir bulan Oktober pada semester gasal)
- Tidak diperkenankan (ijin tidak akan dikeluarkan) bagi yang sudah 2 semester atau lebih sebelum mengajukan perpanjangan studi
- Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan yang diketahui oleh Dekan/Pembantu Dekan I Fakultas terkait dilengkapi dengan:
- Surat pernyataan akan menyelesaikan Tugas Akhir dalam masa 2 bulan sejak awal semester, diketahui dan disetujui oleh Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II
- Copy bukti pembayaran terakhir (termasuk yang mangkir sudah membayar SPP saat mangkir)
- Copy transkrip akademik terakhir
- Menunjukkan draft hasil Tugas Akhir
- Surat Usulan ditujukan ke Pembantu Rektor I dan sebelumnya akan diseleksi kelengkapan syarat yang diperlukan, bila belum lengkap wajib melengkapi terlebih dahulu;
- Segera melaporkan bilamana yang bersangkutan telah selesai Sidang/Ujian Tugas Akhir nya.