Beasiswa PPA dan BBP – PPA

Berkenaan dengan surat dari Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Dikti nomor : 445/B/BW/2016 tanggal 12 Agustsu 2016 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti memberikan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA).

Persyaratan untuk pengajuan beasiswa  (PPA):

  1. Mengisi formulir permohonan beasiswa (PPA) (Form Khusus).
  2. Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi /Transfer dari Program Diploma Tiga (D3) ke Program sarjana (S1) pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  3. Mahasiswa Program S1 min. duduk di semester II max. duduk di semester VII dan mahasiswa Program D3 min. duduk di semester II max. duduk di semester V pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  4. Mahasiswa aktif dibuktikan dengan Cpy KRS (Kartu Rencana Studi) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Copy Kartu Mahasiswa (KTM);
  6. Copy KHS (Kartu HAsil Studi) terakhir dengan IPK min. 3.00 yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Copy Kartu Keluarga (KK)
  8. Surat Keterangan Berkelakukan Baik dari Fakultas, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Surat keterangan rincian gaji orang tua / wali;
  10. Copy piagam / sertifikat penghargaan prestasi yang dicapai;
  11. Copy pajak Rekening Listrik bulan akhir;
  12. Surat keterangan tidak/sedang mengajukan beasiswa dari instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringan SPP;
  13. Penulisan nama calon penerima PPA harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rek. PT. Bank BTN KCP Undip Tembalang:
  14. Membuat Proposal (PKM) Program Kreativitas Mahasiswa . Pedoman dapat diunduh di Web. bak.undip.ac.id dan bakundip.blogsport.
  15. Nomor rekening BTN yang tercantum pada long list harus valid dan sesuai data (nama mahasiswa) yang diusulkan agar tidak gagal transfer.

 

Persyaratan untuk pengajuan beasiswa  (BBP-PPA):

  1. Mengisi formulir permohonan beasiswa (BBP-PPA) (Form Khusus) .
  2. Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi /Transfer dari Program Diploma Tiga (D3) ke Program sarjana (S1) pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  3. Mahasiswa Program S1 min. duduk di semester II max. duduk di semester VII dan mahasiswa Program D3 min. duduk di semester II max. duduk di semester V pada waktu mengajukan permohonan beasiswa;
  4. Mahasiswa aktif dibuktikan dengan Cpy KRS (Kartu Rencana Studi) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Copy Kartu Mahasiswa (KTM);
  6. Copy KHS (Kartu HAsil Studi) terakhir dengan IPK min. 2.75 yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Copy Kartu Keluarga (KK)
  8. Surat Keterangan Berkelakukan Baik dari Fakultas, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keseluruhan / Kepala Desa;
  10. Surat keterangan rincian gaji orang tua / wali;
  11. Copy piagam / sertifikat penghargaan prestasi yang dicapai;
  12. Copy pajak Rekening Listrik bulan akhir;
  13. Surat keterangan tidak/sedang mengajukan beasiswa dari instansi lain dan atau mengajukan permohonan bebas SPP atau keringan SPP;
  14. Penulisan nama calon penerima BBP-PPA harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam buku rek. PT. Bank BTN KCP Undip Tembalang:
  15. Membuat Proposal (PKM) Program Kreativitas Mahasiswa . Pedoman dapat diunduh di Web. bak.undip.ac.id dan bakundip.blogsport.
  16. Nomor rekening BTN yang tercantum pada long list harus valid dan sesuai data (nama mahasiswa) yang diusulkan agar tidak gagal transfer.

 

berkas calon penerima beasiswa PPA dan BBP-PPA di kumpulkan dan entry data di Kemahasiswaan Fakultas Teknik Undip paling lambat tanggal 29 Agustus  2016 sesuai dengan kuota yang ada sampai Jam 15.30 Wib

(Surat dapat di download di web : https://ft.undip.ac.id/download)

World Class University

Kategori

Pengumuman

Form Pengaduan

Program BKM: Deskripsi lengkap mengenai program ini dapat Anda temukan melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan informasi detail terkait alur dan pendaftaran.

Selengkapnya

Fakultas Teknik Universitas Diponegoro menyediakan sarana pengaduan masyarakat sebagai media untuk menyampaikan keluhan, Aspirasi dan Saran terhadap pelayanan guna mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pengaduan Fasilitas
Keluhan mengenai kondisi sarana dan prasarana kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, maupun peralatan yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Pengaduan Layanan Administrasi
Pengaduan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi, seperti pengurusan dokumen, keluhan terhadap pelayanan lambat, sikap pegawai yang kurang ramah, atau komunikasi yang tidak profesional.

Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat umum terkait kondisi lingkungan kampus, pelayanan, penyampaian informasi, maupun interaksi dengan pihak kampus.

Selengkapnya

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.

Selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat