Sehubungan dengan instruksi Presiden menanggapi wabah virus novel corona (covid-19) yang menyatakan bahwa mengurangi kegiatan di luar rumah atau social distancing adalah hal yang perlu dilakukan di tengah merebaknya virus corona, masyarakat diharapkan menerapkan social distancing bisa mengurangi penyebaran virus corona.
Berkaitan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia merespons pandemi virus corona yang telah meluas di Tanah Air. Lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Kemendikbud, mengeluarkan 18 poin imbauan kepada para satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kemendikbud mengimbau kepada pihak satuan pendidikan untuk menyediakan sarana awal pencegahan virus corona. Pihak satuan pendidikan diminta menyediakan sarana untuk cuci tangan, alat pembersih sekali pakai dan optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Berdasarkan himbauan-himbauan tersebut, Rektor Universitas Diponegoro turut serta dalam upaya pencegahan dalam penyebaran wabah virus corona di lingkungan UNDIP dengan mengeluarkan edaran resmi. Universitas Diponegoro (Undip) Semarang merumuskan 14 poin kebijakan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional. Rektor Prof. Yos Johan Utama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20/UN.7.P/SE/2020 tertanggal 14 Maret 2020. Ada 14 poin kebijakan menyangkut kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan kampus sebagai antisipasi pandemi covid-19.
Farida Nuzulia