SURAT EDARAN
Nomor : 326/SE/H7/2010
Tanggal : 7 juni 2010

Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan Kampus Universitas Diponegoro dengan ini dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak diperkenankan mengundang/melayani dan atau memberi peluang kepada para pedagang menawarkan dagangannya di lingkungan kampus.
  2. Melarang pedagang dan atau orang luar Undip yang tidak berkepentingan dengan pihak Undip memasuki ruangan/kantor.
  3. Melarang kursus/latihan setir mobil masuk ke lingkungan Undip 
  4. Melarang parkir mobil di sudut kiri depan pos security gerbang utama kampus Undip Tembalang (seberang jalan depan Babnk Mandiri Tembalang) dan tempat-tempat lain yang ada tanda larangan.
  5. Dilarang menggembala ternak di lingkungan Undip
  6. Memberitahukan kepada petugas jaga di Pos Satpam melalui pesawat 144 dan atau mengunci pintu ruangan apabila kantor dikosongkan karena kegiatan di luar ruang/kantor.
  7. Memberitahukan kepada petugas jaga di Pos Satpam Rektorat melalui telephone 024-7460020 pesawat 144, apabila menjumpai pedagang dan atau orang lain dari luar Undip yang mencurigakan berbuat tidak benar serta yang tidak mematuhi Surat Edaran Rektor ini.

Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

a.n. Rektor
Pembantu Rektor
 
Prof. Drs. Mohamad Nasir, M.Si., Akt., Ph.D.
NIP. 196006271990011001