PENGUMUMAN
Nomor: 86/PENG/H7/2011
Nomor: 86/PENG/H7/2011
PROSEDUR PENGEMBALIAN SPP/PRKP
BAGI MAHASISWA YANG LULUS PADA SEMESTER GASALTAHUN AKADEMIK 2010/2011
Sesuai Surat Keputusan Rektor No: 289/SK/H7/2009 tanggal 18 Mei 2010 tentang: Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun 2010/2011, pembayaran SPP/PRKP mahasiswa lama semester genap tahun akademik 2010/2011 dilaksanakan mulai tanggal 24 Januari s.d. 18 Februari 2011 sedangkan awal kuliah dimulai tanggal 1 Maret 2011
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diumumkan kepada para mahasiswa yang telah lulus pada semester gasal 2010/2011 sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 28 Februari 2011 dan sudah membayar SPP/PRKP semester genap 2010/2011 dapat mengajukan surat permohonan penarikan SPP/PRKP (download formulir surat permohonan) yang diketahui oleh pimpinan fakultas kepada Pembantu Rektor II Universitas Diponegoro dengan melampirkan: 1.1. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditanda tangani oleh Dekan /Pembantu Dekan I (Asli/legalisir); 1.2. Slip asli pembayaran SPP/PRKP semester genap2010/2011; 1.3 Foto copy KTM; 2. Pengembalian SPP/PRKP dapat dilayani dengan menyerahka surat permohonan beserta lampiran tersebut pada butir 1 masing-masing rangkap 2 (dua), untuk diserahkan langsung ke Bagian Keuangan (berkas foto copy sebagai arsip Bagian keuangan sedangkan berkas asli divalidasi oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya oleh mahasiswa yang bersangkutan diserahkan ke Seksi SPP pada PT Bank BNI (PERSERO) Tbk Cabang universitas Diponegoro untuk diproses pencairan dananya) 3. Permohonan pengembalian SPP/PRKP dapat dilayani melalui Bagian Keuangan mulai tanggal 24 Januari s.d. 11 Maret 2011, melewati tanggal tersebut tidak bisa dikembalikan. 4. Mahasiswa yang lulus setelah tanggal 28 Februari 2011 tidak dapat mengajukan pengembalian SPP/PRKP 5. Bagi mahasiswa yang telah lulus diharuskan konfirmasi dengan PT. Bank BNI (persero) Tbk. Cabang undip untuk proses penutupan/perubahan rekening tabungan mahasiswa
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.