Pilih Laman
PENGUMUMAN
Nomor:  4303/UN7.P2/KU/2013
PROSEDUR PENGEMBALIAN SPP/PRKP BAGI MAHASISWA
YANG LULUS PADA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2013/2014

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diumumkan kepada para mahasiswa yang telah lulus pada semester Genap 2012/2013 sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 dan sudah membayar SPP/PRKP semester gasal 2013/2014 dapat mengajukan surat permohonan penarikan SPP/PRKP dengan ketentuan:
1.1. Surat permohonan penarikan SPP/PRKP 2 lembar (download formulir surat permohonan penarikan spp/prkp)
1.2 Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) (2 lembar)
1.3 Legalisir Berita Acara Ujian akhir (2 lembar)
1.4 Foto copy slip pembayaran SPP/PRKP semester gasal 2012/2013 (2 lembar)
1.5 Foto copy KTM (2 lembar)
2. Prosedur Pengembalian SPP/PRKP
2.1
Mahasiswa menyerahkan surat permohonan beserta lampiran tersebut pada butir 1 ke Bagian Keuangan Rektorat Undip
2.2 Surat permohonan diverifikasi oleh Bagian Keuangan
2.3 Bagian Keuangan meneritkan Surat Pengembalian Biaya Pendidikan
2.4 Mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil Surat Pengembalian Biaya Pendidikan setelah mendapatkan pemberithuan dari Bagian Keuangan, untuk selanjutnya oleh mahasiswa tersebut diserahkan kepada Bank Persepsi Undip untuk diproses pencairan dananya.
3. Permohonan pengembalian SPP/PRKP dapat dilayani melalui Bagian Keuangan sampai tanggal 27 September 2013, melewati tanggal tersebut tidak bisa dikembalikan.
4. Mahasiswa yang lulus setelah tanggal 31 Agustus 2013 tidak dapat mengajukan pengembalian SPP/PRKP semester gasal 2013/2014
5. Bagi mahasiswa yang telah lulus  yang melakukan pembayaran dengan sistem autodebet, diharuskan konfirmasi dengan PT. Bank BNI (persero) Tbk. Cabang undip untuk proses penutupan/perubahan rekening tabungan mahasiswa

Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.