Di era serba digital, segala aktivitas kita kian bergantung pada teknologi digital. Di saat semuanya sudah serba digital, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial. Prof. Dr. Ir. R. Rizal Isnanto, S.T., M.M., M.T., IPU., ASEAN Eng., Guru Besar Departemen Teknik Komputer Undip menegaskan, keamanan digital penting untuk diperhatikan di tengah maraknya transaksi digital dan ancaman peretasan.
“Kita terbiasa melakukan segalanya secara online mulai dari perbankan, belanja, hingga transportasi hanya dengan sentuhan jari. Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko besar berupa kebocoran data dan pelanggaran privasi.” ujar Prof. Rizal dalam acara Kentongan Pro 1 RRI Semarang pada tanggal 24 Juli 2025.
Beliau menjelaskan, perkembangan teknologi digital yang semakin masif memang memudahkan kehidupan kita. Namun sayangnya hal ini berbanding terbalik dengan tingkat kesadaran masyarakat akan keamanan data. Kepedulian terhadap perlindungan data pribadi dalam bentuk PIN dan password seharusnya menjadi perhatian utama dari para pengguna teknologi. Prof. Rizal menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, atau deretan angka sederhana seperti “1234” sebagai kata sandi. Hal ini dikarenakan karena kata sandi yang terlalu sederhana rentan terhadap peretasan.
“Yang namanya keamanan pasti ada celah. Sama seperti polisi dan pencuri, akan selalu ada upaya untuk mencari lubang. Tapi itu bukan berarti kita harus berhenti menggunakan media sosial atau aplikasi online. Justru kita harus lebih cerdas dan waspada.”
Bagi Prof. Rizal, tidak ada sistem yang aman dari peretasan. Namun, langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko, seperti menggunakan password yang kuat dengan kombinasi huruf besar-kecil, angka dan simbol; tidak berbagi PIN/password dengan siapapun termasuk keluarga; mengganti password secara berkala untuk menghindari pembobolan; dna menghindari menyimpan password di catatan atau buku telepon.
Dari sisi penyedia layanan aplikasi, Prof. Rizal menegaskan bahwa seharusnya sudah ada standar keamanan yang perlu kita penuhi. Salah satunya adalah dengan menggunakan penyimpanan data di server dan cloud yang aman. Namun, peran pengguna tetap krusial. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 sebagai payung hukum bagi keamanan digital. “Ini menjadi tameng bagi masyarakat sekaligus ancaman sanksi tegas bagi pelaku kejahatan siber.” ucapnya.
Prof. Rizal berharap, para pemangku kebijakan terkait keamanan digital bisa saling bahu-membahu dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya untuk semua.
Reporter: Diah Ayu Nilamsari
Editor: M. Rusmul Khandiq