Bagi mahasiswa Program Sarjana semester 10 dan seterusnya dan telah membayar UKT Semester Genap 2022/2023 dapat mengajukan pengembalian paling banyak 50% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Pengajuan Pengembalian Biaya Pendidikan :
- Mengajukan Surat Permohonan Pengembalian UKT paling banyak 50% ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya
Surat edaran dan surat permohonan pengembalian dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PermohonanPengembalianUKTGenap2022
Adapun kelengkapan berkas sebagai lampiran surat permohonan tersebut terdiri atas :- IRS semester genap 2022/2023 (kurang dari atau sama dengan 6 SKS) yang ditandatangani oleh Dosen Wali dan mahasiswa yang bersangkutan;
- Foto copy Bukti Bayar;
- Foto copy Buku Rekening Tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
- Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
- Mengajukan Surat Permohonan Pengembalian UKT paling banyak 50% ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya
- Fakultas melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui SSO
Batas waktu upload berkas adalah pada tanggal 31 Maret 2023
Narahubung:
Kesma BEM FT:
Line: hestiwidyanti/ WA 085668371264 (Hesti)
Line: r3yn4rd/ WA 081332069049 (Reynard)
Kemahasiswaan FT:
Whatsapp 08122815066 (Margareta Diana)