Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 435/UN7.A/KU/X/2023, bagi mahasiswa yang saat ini sedang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 SKS di Semester 9 dan seterusnya, sudah membayar UKT, dan tidak mendapatkan pengurangan UKT di Semester Gasal 2023/2024, maka mahasiswa tersebut bisa mengajukan permohonan pengembalian UKT sebesar 50 persen.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Membuat Surat Permohonan Pengajuan Pengembalian UKT 50% yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan diketahui oleh Pimpinan Fakultas. Template surat dapat diunduh di sini
  2. Siapkan berkas-berkas berikut sebagai lampiran:
    • IRS Semester Gasal 2023/2024
    • Fotokopi Bukti Bayar
    • Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
    • Pernyataan Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi tentang kemajuan dalam penulisan skripsi/tugas akhir bagi yang lulus. Template surat dapat diunduh di sini
    • Bagi yang sudah lulus, bisa menyerahkan SKL
  3. Proses suratnya ke Front Desk Fakultas Teknik Undip untuk bisa mendapatkan tanda tangan dari Dekan Fakultas Teknik
  4. Jika pengurusan surat sudah selesai, unggah Surat Pengajuan beserta Lampiran ke laman SSO masing-masing
  5. Dekan Fakultas Teknik akan melakukan verifikasi dan persetujuan permohonan pengembalian UKT melalui laman SSO

Batas akhir untuk mengunggah surat dan berkas adalah tanggal 27 Oktober 2023

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Margareta Diana Wijayanti di R. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro di Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 1

Unduh Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 435/UN7.A/KU/X/2023 di sini