Sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor tanggal 25 Januari 2016 tentang ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma III, Sarjana, Magister dan Doktor yang tinggal Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi pada Universitas Diponegoro dengan ini kami sampaikan bahwa :

  1. Bagi Mahasiswa yang lulus pada semester gasal 2016/2017 (Maksimal 14 Februari 2017) dan telah membayar semester genap 2016/2017 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan;
  2. Syarat permohonan pengembalian biaya pendidikan adalah sebagai berikut : Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, dengan mengetahui Pimpinan Fakultas/Vokasi/Sekolah Pascasarjana. Adapun kelengkapan berkas permohonan tersebut terdiri dari :
    1. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan Fakultas/Vokasi/Sekolah Pascasarjana
    2. Fotokopi KTM
    3. Fotokopi Bukti Bayar
    4. Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
    5. Menunjukkan SKL asli pada saat mengumpulkan berkas ke Rektorat
  3. Batas waktu penyerahan berkas permohonan pengembalian biaya pendidikan ke Bagian Keuangan Rektorat UNDIP maksimal tanggal 31 Maret 2017.

Demikian atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terima kasih.

**Form Pengembalian Biaya Pendidikan dapat didownload disini