Berdasarkan surat No.18/UN7.P/HK/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma III, sarjana, Magister dan Doktor yang tinggal Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi di Universitas Diponegoro, adapun ketentuan sebagai berikut :
1)Bagi mahasiswa yang lulus pada semester gasal 2017/2018 (Maksimal 4 Februari 2018) dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2017/2018 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan tersebut;
2)Syarat permohonan pengembalian biaya pendidikan sebagai berikut :
a. Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah. Adapun
kelengkapan berkas terdiri dari :
-
-
- Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangan Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah
- Foto copy KTM
- Foto copy Bukti Bayar
- Foto copy Buku Tabungan Reknening atas namamahasiswa yang bersangkutan
-
b. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus (SKL) ASli pada saat mengumpulkan berkas
3) Batas waktu penyerahan berkas permohonan pengembalian biaya pendidikan ke BAgian Keuangan Rektorat Undip maksimal tanggal 30 Maret 2018