Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

  1. Bagi Instansi yang memberlakukan lima hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
    • Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;
    • Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30
    • Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
  2. Bagi Instansi yang memberlakukan enam hari kerja
    • Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00 – 14.00;
    • Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;
    • Hari Jumat Pukul 08.00 – 14.30
    • Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30

Demikian untuk menjadikan perhatian.