Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Bagi Instansi yang memberlakukan lima hari kerja
- Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;
- Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
- Bagi Instansi yang memberlakukan enam hari kerja
- Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00 – 14.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;
- Hari Jumat Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
- Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.