We use cookies to enhance your browsing experience, serve personalized ads or content, and analyze our traffic. By clicking "Accept All", you consent to our use of cookies.
Customize Consent Preferences
We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.
The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ...
Always Active
Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.
No cookies to display.
Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.
No cookies to display.
Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.
No cookies to display.
Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.
No cookies to display.
Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.
Berkenaan dengan Persesjen nomor : 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi,
dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat penggantian beasiswa KIP Kuliah bagi angkatan 2020 dan 2021 untuk semester gasal tahun ajaran 2022/2023.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Mahasiswa Aktif dari keluarga tidak mampu (bukan PNS/TNI/POLRI) dari Program Studi yang terakreditasi (A dan B).
2. Mengisi dan melengkapi berkas pendaftaran KIP – K melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id .
3. Mendaftarkan diri melalui Aplikasi Beasiswa pada akun SSO masing – masing mahasiswa .
4. Mengunggah berkas :
Foto copy KTM, KTP, KK, KKS, KIP (bagi yang sudah memiliki).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
Surat Keterangan Penghasilan orang tua /wali yang dikeluarkan oleh tempat bekerja/kelurahan;
Foto copy rekening listrik;
Foto copy PBB orang tua/wali (bagi yang tidak memiliki PBB diganti Surat Keterangan RT/RW/ Kelurahan);
Foto rumah (tampak muka keseluruhan dan ruang tamu)
Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar mendaftar melalui akun SSO masing – masing mahasiswa paling lambat tanggal 24 Agustus 2022.
Bagi Mahasiswa Universitas Diponegoro yang lulus pada Semester Genap 2021/2022 (Maksimal 15Agustus 2022) dan sudah terlanjur membayar biaya pendidikan Semester Gasal2022/2023, dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan Semester Gasal 2022/2023. Yuk simak info lengkapnya!
????Persyaratan Pengajuan Pengembalian Biaya Pendidikan :
Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya (surat dapat diunduh melalui link https://bit.ly/PengembalianBiayaPendidikan_Gasal2022). Adapun kelengkapan berkas sebagai lampiran surat permohonan tersebut terdiri atas :
Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/ Wakil Dekan II;
Foto copy KTM;
Foto copy Bukti Bayar;
Foto copy Buku Rekening Tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
????Fakultas melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui SSO.
????️Batas waktu upload berkas : 31Agustus 2022
⏩ Info lebih lanjut mengenai biaya pendidikan : bit.ly/PengembalianBiayaPendidikanSemesterGasalFT2022
Bagi mahasiswa Program Sarjana penerima Beasiswa Bidikmisi Angkatan 2018 yang masuk di Semester 9 pada Semester Gasal 2022/2023, diberikan kesempatan untuk mengajukan Penetapan UKT golongan 1 atau 2.
Pengajuan berkas penetapan UKT dilakukan dengan mengisi link :
Bagi teman-teman yang mau mengajukan penyesuaian UKT, bisa dicermati nih berkas-berkas yang perlu disiapin! Yuk simak lebih lanjut apa aja berkas-berkas penyesuaian UKT!
Bagi mahasiswa tingkat akhir yang terlambat dalam pengajuan pengembalian UKT awal semester lalu, dapat mengajukan pengembalian melalui Dekanat Fakultas Teknik.
???? Pengembalian UKT 50 %
Pengembalian UKT 50% bagi mahasiswa yang terlanjur membayar UKT dan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada Semester 10, 12, dan 14. Berkas berkas yang perlu dipersiapkan :
– IRS
– Bukti bayar UKT
– Fotocopy buku rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
– Surat pernyataan TA dari dosen pembimbing
???? Pengembalian UKT 100%
Pengembalian UKT 100% bagi mahasiswa yang lulus sebelum 10 Februari 2022. Berkas berkas yang perlu dipersiapkan :
– SKL
– Fotocopy buku rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
???? Semua berkas dikumpulkan di Dekanat Fakultas Teknik