Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Permen No. 48 th 2009 tentang studi lanjut bahwa bagi dosen studi lanjut yang ti dak bisa menyelesaikan studi
Dengandiberlakukannya Pasar Bebas, maka suatu industri sudah tidak diberikan lagi proteksi atau perlakuan khusus oleh Pemerintah bagi produk industri yang dihasilkan. Sehingga industri dituntut untuk