Dengan ini diumumkan kepada para mahasiswa Fakultas Teknik UNDIP khususnya angkatan tahun 2007 dan angkatan tahun 2008 (S1-Reguler 2 Lulusan dari DIII) bahwa :
1. | Berdasarkan PEraturan Rektor no: 469/PER/H7/2010 tentang Peraturan Akademik, masa studi mahasiswa angkatan tahun 2007 dan angkatan tahun 2008 akan berakhir tanggal 31 Agustus 2012. |
2. | Berkaitan dengan ketentuan batas waktu studi tersebut, bagi mahasiswa yang merasa tidak mampu menyelesaikan studinya, disarankan untuk mengajukan permohonan undur diri sebagai mahasiswa Fakultas TEknik UNDIP kepada Rektor UNDIP dengan tembusan Dekan dan Ketua Jurusan paling lambat akhir bulan Agustus tahun 2012 |
3. | Apabila sampai dengan batas waktu studi tersebut, tidak mengajukan permohonan undur diri, maka Fakultas akan mengusulkan DO (Drop Out) kepada Rektor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Sedangkan untuk mahasiswa Fakultas Teknik UNDIP khususnya angkatan tahun 2005 (S1 Reguler I dan S1 Reguler 2 lulusan dari SMU)
1. | Berdasarkan PEraturan Rektor no: 469/PER/H7/2010 tentang Peraturan Akademik, masa studi mahasiswa angkatan tahun 2005 akan berakhir tanggal 31 Agustus 2012. |
2. | Berkaitan dengan ketentuan batas waktu studi tersebut, bagi mahasiswa yang merasa tidak mampu menyelesaikan studinya, disarankan untuk mengajukan permohonan undur diri sebagai mahasiswa Fakultas TEknik UNDIP kepada Rektor UNDIP dengan tembusan Dekan dan Ketua Jurusan paling lambat akhir bulan Agustus tahun 2012 |
3. | Apabila sampai dengan batas waktu studi tersebut, tidak mengajukan permohonan undur diri, maka Fakultas akan mengusulkan DO (Drop Out) kepada Rektor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
a.n. Dekan
Pembantu Dekan I
ttd
Dr. rer.nat. Imam Buchori,ST
NIP. 197011231995121001