Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 559/UN7.A/KU/IV/2023 tentang Pengembalian UKT Semester Genap 2023/2024, bagi mahasiswa yang saat ini sedang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 SKS di Semester 10 dan seterusnya, sudah membayar UKT Semester Genap 2023/2024, dan tidak mengikuti penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan UKT, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian UKT paling banyak 50 persen dari jumlah UKT yang dibayarkan.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pengajuan Pengembalian UKT paling banyak 50% yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik. Template surat dapat diunduh di sini
  2. Siapkan berkas-berkas berikut sebagai lampiran:
    • IRS Semester Genap 2023/2024
    • Fotokopi Bukti Bayar
    • Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
    • Pernyataan Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi tentang kemajuan dalam penulisan skripsi/tugas akhir bagi yang belum lulus. Template surat dapat diunduh di sini
    • Bagi yang sudah lulus, bisa menyerahkan Surat Keterangan Lulus
  3. Proses suratnya ke Front Desk Fakultas Teknik Undip untuk bisa mendapatkan tanda tangan dari Dekan Fakultas Teknik
  4. Jika pengurusan surat sudah selesai, unggah Surat Pengajuan beserta Lampiran ke laman SSO masing-masing

Batas akhir untuk mengunggah surat dan berkas adalah tanggal 8 Mei 2024

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Margareta Diana Wijayanti di R. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro di Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 1

Unduh Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 559/UN7.A/KU/IV/2024 di sini