Semarang, ft.undip.ac.id – Berkenaan dengan surat dari Pembantu Rektor II no.: 1204/UN7.P2/KU/2013 tanggal 5 Maret 2013 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa :
1. | Bagi mahasiswa yang lulus semester gasal 2012/2013 (maksimal 28 Februari 2013) dan telah membayar semester genap 2012/2013 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan. | ||||||||||||||
2. | Syarat permohonan pengembalian biaya pendidikan sebagai berikut : | ||||||||||||||
a. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan kepada Pembantu Rektor II dengan mengetahui Pimpinan Fakultas (Form surat dapat diunduh di www.ft.undip.ac.id) | |||||||||||||||
b. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Pembantu Dekan I | |||||||||||||||
c. Foto copy KTM | |||||||||||||||
d. Foto copy Bukti Bayar | |||||||||||||||
3. | Batas waktu pengurusan pengembalian maksimal tanggal 28 Maret 2013 |
a.n Dekan
Pembantu Dekan I
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
ttd
Dr. rer. nat. Imam Buchori, ST
NIP. 197011231995121001